BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan
hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan
tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah
yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam
hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan
setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak
lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah
sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi
manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga
dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita
melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang
sering kita temui.
1.2 Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa
pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana
perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa
saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3 Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai
berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian
Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas
di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar
yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati
melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi,
dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan,
kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian
umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah
Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan
kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi
manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau
oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan
martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup
hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari
berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak
asasi pribadi (Personal Rights)
Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak
asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
Misalnya : memilih dan dipilih, hak
berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak
asasi ekonomi (Property Rights)
Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak
mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan
mendapatkan hidup yang layak.
d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan
(Sosial & Cultural Rights).
Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak
pensiun,
hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah
(Rights Of Legal Equality)
f. Hak
untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2 Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya
bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki
manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai
berikut :
a. HAM
tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari
manusia secara otomatis
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM
tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan
membatasi orang lain
Tujuan
Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang
wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk
menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak
dilanggar
2.3. HAM di Indonesia
Sejak
kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga
undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27
Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai
17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5
Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai
sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4
Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri
yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak
asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1. Mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan
pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2. Meningkatkan
perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia
Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang
kehidupan
2.5 Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan
Nasional
Dalam
peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum
tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi
(Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Kelebihan
pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena
perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam
ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang
antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena
yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti
ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara
itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan
sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk
Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan
seringnya mengalami perubahan
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.
Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat
manusia.
2.
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi
Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.
Pengadilan
Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah
pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
4. Setiap orang adalah orang perseorangan,
kelompok orang, baik sipil, militer,
Maupun polisi yang bertanggung jawab
secara individual.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan
penyelidik untuk mencari dan
Menemukan
ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di
Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang
belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad
baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus
pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang
bersifat berat, meliputi :
1.
Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau
di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang
dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa,
meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk
mengekspresikan pendapatnya
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan isi dari pembahasan
diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hak
Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati
dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan
dilindungi oleh setiap individu
2. Rule
of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun
penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan
perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan
perundang-undangan
3. Dalam peraturan
perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang
memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar
Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang.
Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan
pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4. Pelanggaran Hak
Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2
Saran
Kepada para pembaca agar lebih
banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek
pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan
Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat
Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia. (diakses lewat internet)
inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran
ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com
izin copas isi makalahnya ya bro :) makasi banyak sangat bermanfaat :)
ReplyDeleteIzin copas ya bro/sist.. Sangat membantu..
ReplyDeleteHAM harus dijunjung tinggi agar manusia bisa benar-benar merasakan kemerdekaan.
Salam dri kami pengrajin sepatu kulit handmade asli Indonesia
Izin share ya bro..
ReplyDeleteSangat bermanfaat
Izin copas mas buat tugas, jika anda keberatan jangan segan2 menghubungi saya. Saya harap anda ikhlas, terima kasih.
ReplyDeleteIzin copas mas untuk tugas , terimakasih
ReplyDeleteizin copas gan
ReplyDeleteterima kasih makalh ini bermanfaat..
ReplyDeleteMy blog
ijin share ya bos tipspendidikan.site
ReplyDeleteInjin Copas Bos
ReplyDeleteMkasih bro
ReplyDeleteTERIMAKASIH BANYAK
ReplyDelete